Masya Allah: Ternyata Ini Alasan Rasulullah Melarang Kita Mencabut Uban ==>> INILAH ALASANYA


Beberapa ulama Malikiyah, Syafi’iyah, serta Hanabilah memiliki pendapat kalau mencabut uban yaitu makruh. 

Abu Dzakaria Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah menyampaikan, “Mencabut ubat dimakruhkan berdasar pada hadits dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. … Beberapa ulama Syafi’iyah menyampaikan kalau mencabut uban yaitu makruh serta hal ini ditegaskan oleh Al Ghozali seperti keterangan yang sudah lewat. Al Baghowi serta selainnya menyampaikan kalau kalau ingin disebutkan haram karena ada larangan tegas tentang hal semacam ini, jadi ini dapat benar serta bisa saja. Serta tidak ada bedanya pada mencabut uban yang ada di jenggot serta kepala (yakni keduanya sama terlarang). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/292-293, Mawqi’ Ya’sub) 

Tetapi bila uban itu ada di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di muka, jadi hukumnya terang haram karena perbuatan itu termasuk juga an namsh yang dilaknat. 

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda 

Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) serta sebagai saksi dalam kondisi mereka mengetahui (kalau itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut serta yang memohon disambungkan rambut, orang yang mentato serta yang memohon ditato, demikian halnya orang yang mencabut rambut di wajah serta yang memohon dicabut. ” (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi’ bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir menyampaikan kalau hadits ini shahih) 

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah menyampaikan, “Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di muka, jadi perbuatan seperti ini diharamkan karena termasuk juga an namsh. An namsh yaitu mencabut rambut yang tumbuh di muka serta jenggot. Walau sebenarnya ada hadits yang menerangkan kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang lakukan an namsh. ” (Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 11/80, Asy Syamilah) Hukum mencabut uban bisa disebutkan haram karena ada dalil tegas tentang hal semacam ini, sedang sebagian besar ulama menyampaikan hukumnya yaitu makruh. 

Tetapi sebagai seseorang muslim yang menginginkan selalu ikuti panduan Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam serta agar tidak kehilangan sinar di hari kiamat nantinya, jadi semestinya seseorang muslim membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut). Dengan berikut dia akan memperoleh tiga keutamaan : 1 Allah akan mencatatnya kebaikan, 2 serta menghapuskan kekeliruan dan 3 akan meninggikan derajat seseorang muslim karena uban yang dia jagalah didunia. Tetapi, bila uban itu ada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di muka, jadi ini terang haramnya. Wallahu a’lam.
sumber : http://www.ukhtiindonesia.com/haramkah-mencabut-uban/

Subscribe to receive free email updates: