Tanpa ada kita sadari dalam kehidupan keluarga sering beberapa suami bertindak yang menyimpang dari ketetapan Allah SWT serta sudah tidak mematuhi hak-hak isterinya. Oleh karenanya butuh sekali beberapa suami mengetahui perbuatan-perbuatan yang oleh islam digolongkan juga sebagai tindakan durhaka pada istri mengenai sebagian perilaku yang sering suami kerjakan yaitu seperti berikut :
1. Jadikan Istri Juga sebagai Pemimpin Rumah Tangga
Dari Abu Bakrah, ia berkata : ”Rasulullah saw. bersabda : ‘tidak akan mujur satu golongan yang di pimpin oleh seseorang wanita. ’ “ (HR. Ahmad n0. 19612 CD, Bukhari, Tirmidzi, serta Nasa’i)
Rasul mengemukakan bahwa satu golongan (termasuk juga didalamnya suami) akan tidak pernah beroleh kejayaan atau keberuntungan apabila jadikan seseorang wanita (termasuk juga istri) jadi seseorang pemimpin. bentuk ketidak beruntungan ini yaitu hilangnya wibawa suami hingga berikan kesempatan untuk istri berlaku sesukanya dalam mengatur rumah tangga tanpa ada memperdulikan pendapat suami (arti kerennya IPSTI=ikatan Beberapa Suami Takut Istri). menyuruh istri mencari nafkah serta mengatur masalah rumah tangga termasuk juga jadikan istri juga sebagai pemimpin. suami yang berbuat demikian bermakna melaknggar ketetapan yang diputuskan Allah serta Rasul-Nya. sebagian aspek pentebab kedurhakaan ini :
suami seseorang pemalas yang malas memikul tanggung jawab juga sebagai kepala rumah tangga.
suami sudah uzdur hingga tidak dapat menggerakkan pekerjaan serta kewajibannya juga sebagai pemimpin rumah tangga
suami terlalu repot dengan pekerjaannya serta hobynya hingga tidak dapat mengatur kebutuhan keluarga terkecuali cuma membaeri duit berbelanja. tanggung jawab suami tidak hanya anggota nafkah, namun juga mesti menuntun isri serta anak anak dalam pembinaan akhlaq, aqidah, serta pergaulan satu hari hari.
mengingat besarnya tanggung jawab serta disebabkan yang diakibatkan disebabkan kedurhakaan ini, suami harus hindari perbuatan itu. serta segera mohon maaf pada Istri serta bertaobat pada Allah SWT.
2. Menelantarkan Berbelanja Istri
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata : ”Rasululluah bersabda : ’seseorang cukup dilihat berdosa apabila ia menelantarkan berbelanja orang sebagai tanggung jawabnya. ’” (HR. Abu Dawud no. 1442 CD, Muslim, Ahmad, serta Thabarani)
hadist itu menerangkan bahawa suami yang menelantarkan berbelanja istri serta anaknya bermakna sudah melakukan dosa. seseorang majikan yang menelanrtarkan upah karyawannya hingga merekan tidak dapat penuhi kebutuhannya juga disebutkan dosa. Begitupun seseorang pemimpin yang menelantarkan keperluan rakyatnya, jadi ia berdosa. Telah jadi ketentuan bila suami mesti memberi belanja pada istri missal untuk makan minum, baju, dll sesuai sama tingkat kemampuannya. apabila tidak jadi suami sudah durhaka pada istrinya.
Dari”Asyah ra, bahwa Hindun binti Utbah pernah berkata : ’Wahai Rasulullah, sebenarnya Abu Sufyan yaitu orang yang kikir serta tidak ingin memberi kepadaku berbelanja yang cukup untuk aku serta anakku, hingga sangat terpaksa saya mengambil dari hartanya tanpa ada sepengetahuannya. ”beliau besabda : ’Ambillah sebatas cukup untuk dirimu serta anakmu dengan wajar. ” (HR. Bukhari no. 4945 CD, Muslim, Nasa’i, Abu dawud, Ibnu Majah, Ahmad, serta Darimi)
Hadist ini menerangkan bahwa istri yang di beri nafkah tidak sesuai sama kebutuhannya padahal memiliki harta yang cukup jadi diijinkan mengambil sendiri harta itu tanpa ada sepengetahuan suaminya sebatas untuk penuhi kebutuhannya serta anaknya dengan cara wajar. Suami yang melakukan kedurhakaan ini mungkin saja dikarenakan oleh :
Suami jengkel pada sikap boros istrinya, menurut dia istri tidak bisa mengatur keuangan dengan baik hingga suami bertindak seperti itu. Aksi itu tidak benar, jka suami lihat istrinya boros, aksi pengajarannya tidak dengan meremehkan berbelanja istri namun dengan cara lain yang sekiranya tanpa ada meremehkan tanggung jawab suami pada istri
Suami mempunyai selingkuhan, hingga lupa akan istrinya serta keluarganya
Suami lebih mementingkan kegemarannya sendiri (egois)
Istri berpenghasilan sendiri jadi suami berasumsi tidak perlu lagi berikan duit berbelanja sendiri
Suami lebih mementingkan saudaranya. Hal semacam ini sungguh kekeliruan yang besar karena orang yang harus dijaminnya yaitu orang tuanya, istri serta anaknya, bukanlah saudaranya.
Suami sebaiknya mengerti bahwa sepanjang ia menelantarkan berbelanja istri, sepanjang tersebut ia berdosa pada istrinya. Oleh karenanya ia harus mohon maaf pada istrinya serta setelah itu bertaubet pada Allah. Ia harus mengerti bahwa tidak membelanjai istri termsuk mendurhakai Allah SWT. Dosanya bukan sekedar pada istri namun juga pada Allah SWT.
3. Tidak Berikan Tempat Tinggal Yang Aman
“Tempatkanlah mereka (beberapa istri) ditempat kalian bertempat tinggal menurut kekuatan kalian serta jangan sampai menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Bila mereka (istri yang di thalaq) itu tengah hamil, berikanlah pada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan…” (QS. Ath-Thalaaq (65) : 6)
Allah menuturkan untuk beberapa suami yang menceraikan istrinya diharuskan untuk terus memberi rumah untuk dia selama masa iddah serta tidak bisa kurangi berbelanja istrinya atau mengusirnya dari rumah karena mau menyusahkan hatinya atau memaksanya kembalikan harta yang pernah diberikan kepadanya atau maksud lain.
Bila mantan istrinya yang masih dalam saat iddah saja mesti memperoleh hak nafkan serta rumah yang baik, jadi lebih utama serta lebih harus lagi untuk istri sahnya untuk memperoleh perlakuan yang lebih baik daripada itu.
4. Tidak Melunasi Mahar
Dari Maimun Al-Kurady, dari bapaknya, ia berkata : ”saya mendengar nabi saw. (bersabda) : ’siapa saja laki laki yang menikah dengan seseorang wanita dengan mahar sedikit atau banyak, namun dalam hatinya punya maksud tidak akan menunaikan apa sebagai hak wanita itu, bermakna ia sudah mengacuhkannya. Apabila ia mati saat sebelum menunaikan hak wanita itu, kelakpada hari kiamat ia akan bersua dengan Allah juga sebagai orang yang fasiq…’” (HR. Thabarani, Al-Mu ; jamul, Ausath II/237/1851 CD)
Menurut Hadist ini seseorang suami yang sudah mengambil keputusan mahar untuk istrinya, namun lalu tidak membayarkan mahar yang dijanjikan pada istrinya, bermakna menipu atau mengicuh istrinya. Bila ia tidak mempunyai mahar jadi ia bisa mengutang pada istrinya. Dalam QS. Al-Baqarah (2) : 237 menerangkan bahwa “jika kalian menceraikan istri istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, walau sebenarnya kalian telah memastikan maharnya, bayarlah separuh dari mahar yang sudah kalian tetapkan itu, terkecuali bila istri istri kalian itu sudah memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemberian maaf kalian itu yaitu lebih dekat pada taqwa. Janganlah kalian melupakan kebaikan pada sesama kalian. sebenarnya Allah maha lihat apa yang kalian kerjakan. ”.
Suami yang berutang mahar pada istrinya dengan kemauan tidak akan melunasinya mesti mempertanggung jawabkannya di akhirat nantinya. Suami yg tidak melunasi maharnya mungkin saja sekali dikarenakan oleh aspek hal :
Suami berasumsi bahwa mahar telah tidak perlu lagi ia berikanlah karena saat ini telah jadi satu keluarga, menurut dia tidak ada perhitungan hutang piutang untuk orang yang telah terikat dalam jalinan suami istri.
Istri tidak pernah menagih hingga suami berasumsi istri tidak lagi memerlukannya
Apa pun argumen yang jadikan basic untuk suami lakukan kedurhakaan ini terus tidak dibenarkan. Dikarenakan semua jenis utang harus dilunasi baik oleh suami ataupun istri serta untuk melunasinya tidak perlu menanti ditagih.
5. Menarik Mahar Tanpa ada Keridhaan Istri
(20) “jika kalian (beberapa suami) mau ganti istri dengan istri yang lain, tengah kalian sudah memberi pada salah seseorang di antara mereka itu mahar yang banyak, jangan sampai kalian mengambilnya kembali sedikitpun. Apakah kalian kalian akan mengambilnya kembali dengan cara cara yang licik serta dosa yang riil? (21) Bagaimanakah kalian dapat mengambilnya kembali, sedang kalian satu dengan yang lain telah saling bercampur (juga sebagai suami istri) serta mereka (istri istri kalian) sudah membuat kesepakatan yang kokoh dngan kalian, ” (QS. An-Nisaa’ (4) : 20-21)
Ayat itu dengan teas mencemooh suami yang memnta atau menarik kembali mahar yang sudah diberikan pada istrinya, baik beberapa ataupun semuanya. Maksud islam mengambil keputusan mahar dalam perkawinan yaitu untuk menghormati kedudukan istri yang pada masa sebelum islam tidak memperoleh hak untuk mempunyai serta kuasai harta kekayaan apa pun, baik dari orang tuanya ataupun suaminya. Selain itu mahar adalah lambing kekuasaan wanita yang didapatkan oleh islam untuk memastikan pilihan atas laki laki yang akan mempersuntingnya. aspek yang mengakibatkan suami bertindak ini mungkin saja dikarenakan oleh :
Suami kesal atas perlakuan serta service istrinya yang dia anggap tidak sesuai sama harapanya. cara ini terang salah karena suami sebaiknya memberikan nasehat dengan cara cara yang telah diputuskan dalam syari’at islam
Suami hendak memperoleh modal kerja. bila ini berlangsung suami sebaiknya meminta ijin pada istrinya apabila istri menampik jadi tidak bisa mengambilnya dengan cara paksa
Suami mau menikah lagi. aksi ini jug tidak benar karena suamin mesti mengetahui bahwa istri juga mempunyai hak tidak untuk dimadu
Suami yang terlanjur menarik maharnya sebaiknya selekasnya mohon maaf pada istriya serta memohon ampun pada Allah SWT.
6. Tidak mematuhi Kriteria Istri
“hai orang orang yang beriman, penuhilah janji janji kalian.. ” (QS. Al-Maaidah (5) : 1)
“Dari Uqbah bin “Amir ra, ia berkata : ”Rasulullah saw bersabda : ’Syarat yang palling memiliki hak untuk kalian penuhi adalah prasyarat yang jadikan kalian halal berwenggama dengan istri kalian. ’” (HR. Bukhari no 2520 CD, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad serta Darimi)
Allah memerintahkan orang orang yang beriman untuk penuhi janji yang dibuatnya dengan orang orang yang ikut serta dengan kesepakatan. Dalam Hadist itu Rasulullah saw menerangkan suami istri mesti penuhi perjanjian yang sudah dibuatnya, bahkan juga kesepakatan seperti itu paling pantas dipenuhi dengan sebaik sebaiknya. Islam membenarkan pemberian prasyarat yang diserahkan oleh pihak istri ataupun keluarga istriselama tidak bertentangan dengan syariat islam pada calon suami.
7. Meremehkan Kebutuhan Seksual Istri
Dari anas ra, Nabi saw bersabda : ”jika seorang di antara kalian bersenggama dengan istrinya, sebaiknya ia mengerjakannya dengan penuh kesungguhan. Setelah itu, apabila ia sudah merampungkan kebutuhannya (memperoleh kenikmatan) saat sebelum istrinya memperoleh kenikmatan, janganlah ia buru buru (mencabut penisnya) hingga istrinya temukan kenikmatan. ” (HR. ’Abdur Razzaq serta Abu Ya’la, Jami’ Kabir II/19/1233)
Rasullullah saw bersabda : ”janganlah sekali kali seorang di antara kalian menyenggamai istrinya seperti seekor hewanbersenggama, namun sebaiknya ada pendahuluan di antara keduanya. ’ada yang bertanya”apakah pendahuluan itu? ”beliau bersabda : ”ciuman serta perkataan (romantis). ” (HR Abu Syaikh)
Penuhi kebutuhan seksual istri yakni mengupayakan agar istri memperoleh kenikmatan seperti yang suami peroleh. Bagaimanapun caranya (minum jamu kek, olah raga kek, minum obat kuat kek atow ke make rot) pokoknya suami mesti berupaya serta memerhatikan keperluan seksual istri serta tidak bisa mengabaikannya dikarenakan bermakna tidak mematuhi perintah agama.
8. Menyenggamai Istri Waktu Haidh
“mereka ajukan pertanyaan kepadamu tentang haidh, katakanlah : ’ haidh itu yaitu satu kotoran. ’ Oleh karenanya, sebaiknya kalian menghindari dirindari wanita pada saat haidh serta jangan sampai kalian mendekati mereka saat sebelum mereka bersuci. Jika mereka sudah suci, campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah pada kalian. Sebenarnya Allah suka pada orang orang yang bertaubat serta menyukai orang orang yang menyucikan diri. ” (QS Al-Baqarah (2) : 222)
Wanita yang tengah haidh ada dalam situasi sakit. tujuannya adalah alami situasi yang bikin kesehatannya terganggu karena keluarnya darah kotor dari dalam rahimnya.. menyenggamai istri waktu haidh yaitu satu perbuatan yang dilarang karena sama seperti dengan menyakitinya serta adalah satu tindakan yang mengganggu keselamatannya.
Di sebut darah kotor karena didalamnya terdapat bibit penyakit yang bila dipaksa melakukan jalinan sekseual bakteri baketri itu bukan sekedar menjangkiti punya istri namun juga punya laki laki juga turut diserang.
Lagi juga apa tidak ngerasa jijik apa? diluar itu wanita yang dalam situasi nifas uga dilarang utnuk disetubuhikaren menurut pakar sisi dalam dari alat vitalnya terluka jadi tidak sangat mungkin untuk di ajak bersetubuh. Dalam kehidupan berumah tangga bukanlah mustahil suami bertindak ini. Hal ini mungkin saja dikerjakan karena :
Suami tidak dapat menahan diri (hypersex) tidak untuk bercampur dengan istrinya
Suami mau melakukan keluarga merencanakan. melakukan KB bisa namun tidak dengan cara ini.
Sungguh berdosa untuk suami yang melakukan perbuatan keji yang menyakiti dianya serta istrinya.
9. Menyenggamai Istri melalui Duburnya
Dari Ibnu Abbas, ia berkata : ”’Umar (Ibnu Khaththa) datang pada Rosulullah saw., ia bertanya : ’Ya Rosullullah, saya sudah binasa. ’ Beliau bertanya : ’apa yang mengakibatkan anda binasa? ’ Ia menjawab : ’semalam saya sudah membalik posisi istriku. ’akan namun beliau tidak menjawab sedikitpun, lalu turun pada Rosulullah saw ayat. ’istri kalian yaitu lading untuk kalian, jadi datangilah lading kalian di mana serta setiap saat kalian kehendaki. ’ (setelah itu Beliau bersabda : ’Datangilah dari depan atau belakang, namun jauhilah dubur serta saat haidh. ’” (HR Tarmidzi no. 2906)
Perbuatan menyenggamai istri pada duburnya adalah aksi yang membinasakan pribadi muslim, srtiap suami muslim harus menjauhinya, karena hal semacam ini adalah aksi yang dimurkai oleh Allah serta adalah kedurhakaan pada istri.
10. Menebarkan Rahasia Jalinan Dengan Istri
Jalinan suami istri sebaiknya dikerjakan di tempat yang tidak tampak orang lain, bahkan juga suaranya juga tidak bisa terdengar orang lain. Suami istri harus melindungi kehormatan masing masing terlebih di hadapan orang lain. Suai yang menebarkan rahasia diri serta istrinya saat bersenggama bermakna sudah melakukan perbuatan durhaka pada istri.
11. Menuduh Istri Berzina
(6) “dan orang orang yang menuduh istri mereka berzina, walau sebenarnya mereka tidak memiliki saksi saksi terkecuali diri mereka sendiri, jadi kesaksian satu orang dari meeka yaitu bersumpah empat kalli dengan nama Allah bahwa sebenarnya dia yaitu termasuk juga orang orang yang benar (dalam tuduhannya) (7) serta ke lima kalinya (ia mengatakan) bahwa laknat Allah akan menerpa dirinyajika nyatanya ia termasuk orang orang yang berdusta. ” (QS. An-Nuur (24) : 6-7)
Ayat itu berikan ketetapan untuk melindungi istri dari tuduhan suami. Karena tuduhan itu bisa merusak kehormatan serta harga diri istri. Oleh karenanya, butuh dikerjakan penyusunan ketat agar suami tidak asal-asalan menuduh istrinya berzina tanpa ada bukti yang dipertanggung jawabkan menurut syari ; at Islam.
12. Memeras Istri
“ …dan jangan sampai kalian menerukan ikatan pernikahan dengan mereka (istri-istri) manfaat menyusahkan mereka. Siapa saja berbuat sekian, jadi sungguh dia sudah menganiaya dianya sendiri…” (QS. Al-Baqarah (2) : 231)
Motif yang menyebabkan suami tega lakukan perbuatan tercela ini mungkin saja yaitu seperti berikut :
Suami punya maksud memperoleh harta istri melalui keinginan cerai istri, lantaran dalam islam bila istri minta cerai suami punya hak mengambil kembali maharnya atau minta tebusan istri
Suami mau menikah lagi, jadi membuat tipu daya agar istri tidak tahan lalu minta cerai
Suami mau hidup enak tanpa ada berusaha keras.
13. Mengakibatkan kerusakan Martabat Istri
Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri, ia berkata : ”saya pernah datang pada Rosulullah saw. ’ Ia berkata lagi : ’saya lalu ajukan pertanyaan : ’Ya Rosulullah, apapun yang engkau perintahkan (buat kami perbuat) pada istri-istri kami? ’Beliau bersabda : ’…janganlah kalian memukul serta jangan sampai kalian menjelek-jelekan mereka. ’” (HR Abu Dawud no 1832)
Nabi saw melarang beberapa suami menjelek jelekan atau merendahkan martabat istri. Suami dilarang memakai kata yang bernada merendahkandan mengejek martabat istri baik dihadapannya ataupun di hadapan orang lain. Meskipun istri datang dari kdeluarga yang lebih rendah status ekonominya di banding dianya.
Mengenai aksi tindakan tercela suami pada istri yang lain yang tidak pernah dante uraikan diblog ini karena memanglah waktunya kurang bila seluruhnya di uraikan satu persatu. Yaitu seperti berikut :
14. Memukul (Tanpa ada Peringatan Terutama Dulu)
15. Mengasyikkan Hati Istri Dengan Tidak mematuhi Agama
16. Mengajak Istri Berbuat Dosa
17. Memadu Istri Dengan Saudari Atau Bibinya
18. Berat Samping Dalam Menggilir Istri
19. Menceraikan Istri Solehah
20. Mengusir Istri Dari rumah
Sekianlah sebagian perbuatan tercela yang dibenci Oleh Allah SWT serta adalah kedurhakaan pada istri yang bila beberapa suami langgar jadi rahmat serta nikmat Allah tidak akan mereka rasakan.
Semoga Berguna.